Diduga Tambang Galian C Ilegal di Wringinanom Gresik Jadi Sorotan, APH Diminta Jangan Tutup Mata

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; sv:16.1.8.0.W20;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 36;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; sv:16.1.8.0.W20; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 36;

Bagikan :
Google Facebook X WhatsApp Telegram Salin tautan

URL berhasil dicopy

Gresik, KORTASNEWS. COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa MONDOLUKU Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan publik. Tambang yang disebut-sebut telah satu bulan beroperasi itu memicu keresahan masyarakat karena diduga belum mengantongi izin resmi serta dinilai merusak lingkungan dan ekosistem wilayah setempat, minggu (30/8/2026).

Warga mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Pasalnya, selain diduga tidak memiliki izin lengkap, keberadaan tambang juga dianggap membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitar, mulai dari kerusakan lahan hijau, polusi debu, hingga lalu lalang truk bermuatan material yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

“Kalau memang tambang itu resmi, mana izin dan AMDAL-nya? Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan penonton sementara lingkungan rusak,” ujar salah satu warga kepada tim investigasi.

Masyarakat meminta pemerintah daerah dan APH (Aparat Penegak Hukum) tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Warga menilai, apabila benar tambang galian C tersebut tidak memiliki izin sah, maka aktivitasnya harus segera dihentikan dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Selain merusak lingkungan, aktivitas kendaraan berat pengangkut material juga dikeluhkan warga. Jalan desa menjadi berdebu, rawan rusak, bahkan dinilai dapat memicu kecelakaan lalu lintas karena truk-truk besar melintas setiap hari dengan muatan berat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap keseriusan pengawasan dari instansi terkait. Warga berharap jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. APH diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Tim investigasi juga mendesak adanya sidak langsung ke lokasi tambang guna memastikan legalitas usaha pertambangan tersebut, termasuk pemeriksaan dokumen izin operasional dan AMDAL. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kekurangan perizinan, maka tambang tersebut harus segera ditutup demi menjaga keselamatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi warga sekitar.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Penegakan hukum harus adil dan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan,” tegas warga.

Kasus dugaan tambang galian C ilegal ini kini menjadi perhatian publik. Warga menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dan APH untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (….)

Baca Unik Lainnya

Peduli Warga Terdampak Kemarau, Aristar Indonesia Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih di Sampang
Mubes dan HUT ke-7 KJJT Indonesia Digelar di Surabaya, Noer Arif Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum
Ketua BIN DPD Jatim Beri Ucapan HUT ke-7 KJJT Indonesia, Tekankan Profesionalisme Pers
TANAH TKD WAGE DIPERTANYAKAN, GRAND ALOHA BERDIRI DI ATAS LAHAN YANG DIDUGA ASET DESA
Hadapi Ketatnya Dunia Kerja, Siswa SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto Dibekali Motivasi dan Edukasi Narkoba
Puluhan Wartawan Geruduk Kejari Tuban, Tuntut Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Jurnalis
Warga Desa Tenggor Geruduk Polres Gresik, Protes Salah Tangkap dan Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi
KAKI Minta Aspek Hukum dalam Sengketa CMNP dan MNC Dikaji Secara Menyeluruh
0xDibaca
Hoĩry Ørlåndo
PENULIS
Hoĩry Ørlåndo

Penulis dan kontributor radarpagi.co.id.

Hoĩry Ørlåndo
EDITOR
Hoĩry Ørlåndo

Editor radarpagi.co.id.

Baca Unik Lainnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Kemarau, Aristar Indonesia Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih di Sampang

Kamis, 10 September 2026 - 08:23 WIB

Mubes dan HUT ke-7 KJJT Indonesia Digelar di Surabaya, Noer Arif Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum

Rabu, 9 September 2026 - 20:54 WIB

Ketua BIN DPD Jatim Beri Ucapan HUT ke-7 KJJT Indonesia, Tekankan Profesionalisme Pers

Senin, 7 September 2026 - 10:39 WIB

TANAH TKD WAGE DIPERTANYAKAN, GRAND ALOHA BERDIRI DI ATAS LAHAN YANG DIDUGA ASET DESA

Minggu, 6 September 2026 - 13:14 WIB

Hadapi Ketatnya Dunia Kerja, Siswa SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto Dibekali Motivasi dan Edukasi Narkoba

Rekomendasi