Nasib Anak Yatim di Ujung Penantian, Polres dan Kejari Pamekasan Didesak Terangkan Dasar Hukum Penanganan Perkara

Bagikan :
Google Facebook X WhatsApp Telegram Salin tautan

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, RADAR PAGI – Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap I.S.D., anak yatim asal Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menuai keberatan dari pihak keluarga. Mereka mempertanyakan apakah seluruh rangkaian dugaan kekerasan, termasuk ancaman pembunuhan, pengacungan senjata tajam (sajam), dan indikasi pengeroyokan, telah ditelusuri serta dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses hukum.

 

Perwakilan keluarga korban, Rifa’i Lasbandra, menyoroti tidak dicantumkannya pasal-pasal terkait dugaan pengancaman pembunuhan, penggunaan senjata tajam, serta pengeroyokan dalam penanganan perkara. Keluarga meminta Polres Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan menjelaskan secara terbuka dasar penerapan pasal dan pertimbangan hukum yang digunakan.

 

Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata tentang pasal yang diterapkan, melainkan menyangkut pertanyaan mendasar: apakah seluruh dugaan perbuatan yang dialami seorang anak telah diungkap secara utuh, atau masih ada bagian peristiwa yang perlu didalami?

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, I.S.D. diduga mengalami serangkaian tindakan kekerasan, mulai dari dicekik hingga terjatuh, ditampar, bahkan diinjak. Peristiwa tersebut disebut berlangsung di dalam maupun di luar rumah hingga warga turun tangan untuk melerai kejadian.

 

Keluarga juga menyoroti dugaan ancaman pembunuhan dan pengacungan senjata tajam, serta indikasi keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa kekerasan tersebut. Seluruh dugaan itu perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan pendalaman penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Rifa’i Lasbandra mempersoalkan tidak terakomodasinya sejumlah dugaan perbuatan tersebut dalam pasal-pasal yang menjadi dasar penanganan perkara. Karena itu, keluarga berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang transparan agar tidak muncul kesan bahwa sebagian rangkaian kejadian luput dari pendalaman.

 

Apabila terdapat dugaan beberapa orang melakukan kekerasan terhadap satu korban, aspek keterlibatan masing-masing pihak perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti. Demikian pula dugaan ancaman serta penggunaan senjata tajam, yang membutuhkan pemeriksaan tersendiri sesuai relevansi fakta dan ketentuan hukum.

 

Keluarga berhak menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan. Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana maupun penerapan pasal tertentu tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

 

Anak Yatim Berhadapan dengan Hukum, Perlindungan Tak Boleh Dikesampingkan

 

Perkara ini juga menyentuh aspek perlindungan anak. I.S.D. merupakan anak yatim yang, sebagaimana anak lainnya, berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, pendampingan yang layak, serta akses terhadap keadilan.

 

Status tersebut bukan alasan untuk mendahului kesimpulan hukum, tetapi menjadi pengingat bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan secara cermat, menyeluruh, dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

 

Jangan sampai perhatian terhadap perkara berhenti pada penentuan pasal semata, sementara pertanyaan keluarga mengenai keseluruhan peristiwa belum memperoleh penjelasan yang memadai.

 

Keadilan tidak cukup diukur dari berjalannya proses hukum, tetapi juga dari kesungguhan mengungkap fakta secara utuh dan memberikan kepastian kepada pihak yang mencari perlindungan.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pamekasan maupun Kejaksaan Negeri Pamekasan mengenai keberatan yang disampaikan keluarga korban. Konfirmasi kepada kedua institusi diperlukan untuk menjelaskan dasar penanganan perkara, ruang lingkup dugaan perbuatan yang telah diperiksa, serta pertimbangan hukum terkait penerapan pasal.

 

Kini, keluarga I.S.D. menanti kejelasan. Mereka berharap keberatan yang disampaikan tidak berhenti sebagai suara yang tercatat dalam pemberitaan, tetapi memperoleh jawaban melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sebab, bagi seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan, keadilan bukan sekadar perkara pasal dan berkas. Keadilan adalah kepastian bahwa setiap dugaan yang dialaminya diperiksa secara sungguh-sungguh, setiap fakta mendapat tempat, dan haknya atas perlindungan tidak diabaikan.

Penulis : Wirno

Editor : Redaksi

Sumber : radarpagi.co.id

Baca Unik Lainnya

Dari Bank Jatim hingga Dana Hibah, APMP JATIM Tantang Transparansi Pemprov Jatim di Grahadi
SEPEKAN TANPA KEJELASAN! APMP Jatim Seret Penanganan Kasus Emas Bangkalan ke Bidpropam
Pulang ke Kampung Kelahiran, Ketua KWI Umar Hayat Salurkan Air Bersih untuk Warga Merapi Sampang
Peduli Warga Terdampak Kemarau, Aristar Indonesia Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih di Sampang
Dugaan Kredit Rp596 Miliar Bank Jatim Disorot, APMP Jatim Desak Penanganan Transparan
Karnaval Budaya HUT RI ke-81 di Sidokepung Meriah, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Bluto, 3 Terduga Diamankan
Kapolresta Sumenep Pimpin Upacara Serentak di Sekolah, Pelajar Diingatkan Jauhi Judi Online dan Tawuran
7xDibaca

Baca Unik Lainnya

Minggu, 1 November 2026 - 09:19 WIB

Nasib Anak Yatim di Ujung Penantian, Polres dan Kejari Pamekasan Didesak Terangkan Dasar Hukum Penanganan Perkara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Dari Bank Jatim hingga Dana Hibah, APMP JATIM Tantang Transparansi Pemprov Jatim di Grahadi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:08 WIB

SEPEKAN TANPA KEJELASAN! APMP Jatim Seret Penanganan Kasus Emas Bangkalan ke Bidpropam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Pulang ke Kampung Kelahiran, Ketua KWI Umar Hayat Salurkan Air Bersih untuk Warga Merapi Sampang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Kemarau, Aristar Indonesia Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih di Sampang

Rekomendasi