SURABAYA (RADAR PAGI) – Transparansi penanganan dugaan peleburan emas ilegal di Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi sorotan. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di Mapolda Jawa Timur, Kamis (15/10/2026), dengan membawa tuntutan agar penanganan perkara tersebut disampaikan secara transparan dan akuntabel.
Aksi lanjutan ini digelar setelah demonstrasi pertama pada 8 Oktober 2026 dinilai belum memberikan perkembangan substantif yang diharapkan. APMP Jatim menyoroti belum diperolehnya informasi mengenai hasil uji laboratorium terhadap tiga batang emas atau logam mulia yang disebut menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menilai penjelasan mengenai prosedur hukum belum menjawab substansi yang dipertanyakan pihaknya.
“Belum ada perkembangan signifikan selama sepekan ini. Prosedur memang dijelaskan, tetapi substansi hasil uji laboratorium barang bukti itu sendiri belum kami ketahui. Inilah yang menjadi pertanyaan kami,” tegas Acek.
Tiga Agenda Aksi, Desak Akuntabilitas Penanganan Perkara
Dalam aksi Jilid II, APMP Jatim membawa tiga agenda utama. Pertama, menyampaikan orasi publik untuk mendesak keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan peleburan emas ilegal di Tanah Merah, Bangkalan.
Kedua, menyerahkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim terkait penanganan perkara oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Ketiga, menggelar aksi simbolik pemotongan tumpeng sebagai penanda penyerahan pengaduan tersebut.
Langkah pelaporan ke Bidpropam menjadi bagian penting dari upaya APMP Jatim mendorong pengawasan internal terhadap proses penanganan perkara. Namun, substansi pengaduan dan dugaan pelanggaran prosedur yang dilaporkan tetap memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak berwenang.
Menurut Acek, masyarakat tidak cukup hanya mendapatkan penjelasan bahwa suatu perkara sedang berjalan sesuai tahapan hukum. Publik, kata dia, juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang dapat disampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Ketika hasil uji laboratorium tiga batang emas saja belum mendapatkan kejelasan informasi yang kami harapkan, wajar jika muncul pertanyaan mengenai keseriusan penanganan perkara ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengaduan kepada Bidpropam merupakan hak masyarakat untuk meminta adanya pemeriksaan apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas aparat.
APMP Jatim berharap laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain mempertanyakan perkembangan hasil uji laboratorium, APMP Jatim juga menyoroti dugaan persoalan lain yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, termasuk dugaan mafia emas, penggelapan pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan aktivitas Toko Emas Sampoerna di Tanah Merah, Bangkalan.
Meski demikian, berbagai dugaan tersebut harus ditempatkan sebagai materi yang memerlukan pendalaman dan pembuktian. Belum adanya informasi mengenai hasil uji laboratorium yang disampaikan kepada pihak pengadu juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau kesengajaan dalam penanganan perkara.
Karena itu, titik krusial yang kini menjadi perhatian adalah sejauh mana penyelidik mendalami barang bukti, menelusuri fakta yang relevan, serta menindaklanjuti informasi yang berpotensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Keterbukaan informasi perlu berjalan seiring dengan kepentingan penyelidikan, termasuk dengan tetap menjaga kerahasiaan materi yang menurut hukum belum dapat dibuka kepada publik.
Menanggapi aksi tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa massa aksi telah ditemui oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada demonstrasi sebelumnya dan telah mendapatkan penjelasan.
“Massa aksi sudah ditemui oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada demo sebelumnya dan sudah mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara membutuhkan waktu dan harus melalui tahapan hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyelidik.
“Perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terkait pengaduan masyarakat terhadap penyelidik yang disampaikan kepada Bidpropam Polda Jatim, pihaknya menghormati langkah tersebut. Menurut Jules, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang berlaku.
“Apabila memang telah diterima Bidpropam, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan Polda Jatim tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara tetap harus mengikuti prosedur hukum. Sementara itu, APMP Jatim menginginkan adanya kejelasan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kedua hal tersebut menjadi titik penting dalam perkara ini: proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, sedangkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparat harus tersedia melalui mekanisme yang sah.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut pengaduan di Bidpropam dan perkembangan penanganan perkara dugaan peleburan emas ilegal tersebut. Publik menantikan kejelasan yang bersumber dari fakta dan proses pemeriksaan, bukan sekadar spekulasi maupun penilaian sepihak.
















