H. Sujai Sentil Penegakan Hukum: Jabatan Tinggi Bukan Tameng dari Jeratan Hukum

Bagikan :
Google Facebook X WhatsApp Telegram Salin tautan

URL berhasil dicopy

JAWA TIMUR, RADAR PAGI – Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan tinggi di institusi negara. Prinsip itulah yang menjadi sorotan aktivis Jawa Timur, H. Sujai, saat menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam merespons dugaan praktik penyadapan ilegal yang disebut berkaitan dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

 

Menurut H. Sujai, perkara tersebut harus menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan, pangkat, ataupun pengaruh di lingkungan kekuasaan.

 

Pernyataan itu disampaikan H. Sujai, Rabu (4/11/2026), menyikapi informasi mengenai proses hukum terhadap mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

 

“Ini tindakan yang sangat bagus. Sudah terbukti bahwa dalam kepemimpinan Kapolri baru ingin menegakkan hukum dan aturan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak,” tegas H. Sujai.

 

Ia menilai, penanganan perkara tersebut tidak semestinya dipandang sekadar persoalan internal kepolisian. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut prinsip fundamental negara hukum, yakni kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

 

H. Sujai mengingatkan bahwa penyadapan bukanlah kewenangan yang dapat digunakan secara bebas. Tindakan tersebut memiliki batasan hukum, tujuan tertentu, serta mekanisme dan prosedur yang wajib dipatuhi oleh pihak yang berwenang.

 

Dalam ketentuan perundang-undangan, penyadapan dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum pada tindak pidana tertentu, seperti terorisme, narkotika, dan korupsi, dengan tetap memperhatikan dasar kewenangan serta persyaratan yang berlaku.

 

Ia juga menyinggung Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri (Monitoring Centre).

 

“Untuk kepentingan apa? Sudah dijelaskan, tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi. Dan siapa yang boleh? Di Perkap Kapolri ada aturannya, ketat sekali,” ujarnya.

 

Menurutnya, mekanisme penyadapan mengatur secara khusus kewenangan pejabat pemberi perintah, pihak yang dapat menerima hasil penyadapan, hingga nomor telepon yang menjadi sasaran. Karena itu, setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

H. Sujai menegaskan, kewenangan penyadapan tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan politik, pribadi, ataupun tujuan lain di luar ketentuan hukum.

 

“Jadi, sepanjang melanggar itu, apa pun jabatan dan pangkatnya, sepanjang tidak mengikuti aturan, berarti itu ilegal. Karena ilegal, Bareskrim Polri menentukan bahwa itu pelanggaran pidana,” jelasnya.

 

Lebih jauh, ia meminta Bareskrim Polri tidak berhenti pada penanganan formalitas. Setiap dugaan pelanggaran harus ditelusuri secara menyeluruh,mulai dari dasar perintah, pihak yang memberikan kewenangan, pelaksana di lapangan, hingga tujuan dan penggunaan hasil penyadapan.

 

Namun, seluruh proses tersebut harus tetap berpijak pada alat bukti yang sah, prosedur operasional standar (SOP), serta asas praduga tak bersalah. Status dan tanggung jawab hukum setiap pihak harus ditentukan melalui proses yang objektif dan dapat diuji.

 

Bagi H. Sujai, momentum ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Polri untuk membuktikan bahwa reformasi dan pembenahan internal bukan sekadar slogan. Ketika dugaan pelanggaran menyentuh lingkaran pejabat dengan posisi strategis, independensi penegakan hukum justru harus semakin terlihat.

 

Ia berharap penanganan perkara tersebut berlangsung transparan, profesional, dan akuntabel serta usut tuntas sampai ke akarnya. Jangan sampai hukum terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan mereka yang pernah atau sedang memiliki kekuasaan.

 

Sebab, wibawa institusi kepolisian tidak dibangun dari tingginya pangkat seorang pejabat, melainkan dari keberanian menegakkan hukum secara adil, termasuk ketika perkara menyentuh orang-orang yang pernah berada di pucuk kekuasaan.

Penulis : Wirno

Editor : Redaksi

Sumber : radarpagi.co.id

Baca Unik Lainnya

Kapolri Gaungkan Perang Narkoba, DPO Deholi di Bangkalan Masih Abu-Abu: Di Mana Keseriusan Pengejarannya
Nasib Anak Yatim di Ujung Penantian, Polres dan Kejari Pamekasan Didesak Terangkan Dasar Hukum Penanganan Perkara
Dari Bank Jatim hingga Dana Hibah, APMP JATIM Tantang Transparansi Pemprov Jatim di Grahadi
SEPEKAN TANPA KEJELASAN! APMP Jatim Seret Penanganan Kasus Emas Bangkalan ke Bidpropam
Pulang ke Kampung Kelahiran, Ketua KWI Umar Hayat Salurkan Air Bersih untuk Warga Merapi Sampang
Peduli Warga Terdampak Kemarau, Aristar Indonesia Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih di Sampang
Dugaan Kredit Rp596 Miliar Bank Jatim Disorot, APMP Jatim Desak Penanganan Transparan
Karnaval Budaya HUT RI ke-81 di Sidokepung Meriah, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan
66xDibaca

Baca Unik Lainnya

Kamis, 5 November 2026 - 12:28 WIB

H. Sujai Sentil Penegakan Hukum: Jabatan Tinggi Bukan Tameng dari Jeratan Hukum

Senin, 2 November 2026 - 13:14 WIB

Kapolri Gaungkan Perang Narkoba, DPO Deholi di Bangkalan Masih Abu-Abu: Di Mana Keseriusan Pengejarannya

Minggu, 1 November 2026 - 09:19 WIB

Nasib Anak Yatim di Ujung Penantian, Polres dan Kejari Pamekasan Didesak Terangkan Dasar Hukum Penanganan Perkara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Dari Bank Jatim hingga Dana Hibah, APMP JATIM Tantang Transparansi Pemprov Jatim di Grahadi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:08 WIB

SEPEKAN TANPA KEJELASAN! APMP Jatim Seret Penanganan Kasus Emas Bangkalan ke Bidpropam

Rekomendasi